Negara Jangan Kalah! GERMASI dan CSM Desak Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Lahan di Suaka Margasatwa Gunung Raya

Sumsel, Sigerlink.com – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Cakra Surya Manggala (CSM) resmi melaporkan dugaan penggunaan alat berat, perambahan, alih fungsi kawasan hutan, serta dugaan penguasaan lahan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah III Sumatera pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan GERMASI kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI pada 2 Juni 2025.

Menurut GERMASI, setelah laporan tersebut, Satgas PKH melakukan penyitaan kawasan pada 31 Juli 2025 yang saat itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Laporan terbaru disampaikan usai tim GERMASI dan CSM memenuhi undangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk membahas berbagai temuan lapangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi internal yang disampaikan pelapor, ditemukan dugaan penggunaan alat berat untuk membuka kawasan hutan, pembangunan akses jalan di dalam kawasan konservasi, dugaan penguasaan lahan secara ilegal, hingga alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kopi.

Menurut GERMASI, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sehingga berpotensi mengganggu fungsi ekologis Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya sebagai habitat satwa liar yang dilindungi dan kawasan penyangga lingkungan.

GERMASI juga menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam, mengingat kawasan suaka margasatwa merupakan kawasan konservasi dengan tingkat perlindungan yang ketat.

Dalam keterangannya, GERMASI menyebut pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka patut didalami lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih menjadi materi laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mengatakan bahwa aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas laporan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan terhadap kawasan konservasi negara.

Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Gakkum Kementerian Kehutanan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum pejabat yang diduga membekingi aktivitas tersebut,” ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa tim investigasi telah menghimpun dokumentasi lapangan, data lokasi, dokumen pendukung, serta informasi yang menurutnya dapat dijadikan bahan awal penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai dugaan perambahan kawasan konservasi tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kawasan konservasi dibentuk untuk dilindungi, bukan untuk dijadikan lahan perkebunan ataupun dikuasai oleh pihak tertentu.

Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
GERMASI dan CSM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut.

Keduanya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak yang relevan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kedua organisasi tersebut juga meminta pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya guna menjaga kelestarian fungsi konservasi dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari aparat penegak hukum terkait substansi dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan atau perkembangan resmi dari pihak terkait.(Red)

Tinggalkan Balasan